JENIS - JENIS BADAN USAHA
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri
dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri
dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
- Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang
ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu
- Perjan
- Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri.
Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah
diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya
kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
- Persero
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini,
misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh
seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini.
- Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
- CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu
orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian
lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan
modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan
modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif
hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
- PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas
saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya
sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT
Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana
pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya
hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT
yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini,
misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT
Karakatau Steel dan lain-lain.
3. KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Ø
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian
Ø
Ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan
pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki
prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh
Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata
untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan
kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
sumber :
Komentar
Posting Komentar